PEKERJA ASING WAJIB BAYAR PAJAK

BANGKA POS, 28-04-2009


PANGKALPINANG, BANGKA POS - Semua nahkoda dan tenaga kerja asng, (TKA) di Kapal Isap Timah (KIT) yang beropeasi di perairan Bangka Wajib membayar pajak penghasilan. Bagi TKA yang tidak ber NPWP, maka dikenakan pajak penghasilan 20 persen lebih tinggi dari yang memiliki NPWP. Perusahaan tempat bekerja TKA tersebut wajib memotong pajak penghasilan Pasal 21 atas gaji yang dibayarkan, menyetorkan dan melaporkannya di KPP Pratama Bangka. Bagi karyawan / TKA yang tidak ber - NPWP, maka dikenakan pajak penghasilan 20 persen lebih tinggi dari yang memiliki NPWP, " ungkap Kepala KPP Pratama , Janti Saragih kepada Bangka Pos Group, Senin (20/4) . Bahkan Janti menegaskan, setiap TKAn yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu satu tahun dan memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaanya wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Dan selanjutnya wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ( pasal 2 ayat UU No 36 /2008 ) . " Berdasarkan pasal 2 ayat 3 huruf b UU No 28/ 2007, seluruh perusahaan yang mengoperasikan KIT di pulai Bangka harus terdaftar di KPP Pratama Bangka . Paling tidak sebagai wajib pajak lokasi untuk melaporkan PPh Pasal PPh Pasal 21. Dari sekitar 30 perusahaan KIT, ada yang terdaftar di KPP ratama Bangka, dan KPP Pratama yang lain. Namun ada beberapa yang belum memiliki NPWP . " katanya. Untuk itu lanjut Janti, pihaknya mengimbau agar segera menaftarkan diri ke KPP Pratama Bangka. Sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sehubungan dengan mempekerjakan TKA, dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang sesuai Pasal 39 UU No 28 2008 . " Bagi kami pemberitahuan mass media sangat penting dalam menggali potensi penerimaan pajak. Oleh karena itu kami turun langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengetahui informasi tentang pengoperasian KIT, " pungkasnya. (uwa)


Berita bulan April Tahun 2009 :