AMPL - BM Kabupaten Bangka
Artikel | Iklan 1 | Iklan 2
Visi dan Misi
Analisis Lingkungan
Program Strategis
Progres Operasionalisasi Kebijakan
Kondisi terkini AMPL di Kabupaten Bangka seperti yang dilaporkan oleh BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2007) adalah baru 54,14 persen masyarakat Kabupaten Bangka yang memiliki akses terhadap air bersih ini dan baru 51,43 persen masyarakat yang memiliki akses terhadap penyehatan lingkungan. Tingkat akses terhadap AMPL, jika tidak di kelola dengan baik, diperkirakan akan terus menurun. Fakta inilah yang kemudian merupakan issue penyehatan lingkungan, juga menjadi 'headlines news' dan bersama air minum dapat menjadi duet maut yang “mematikan”.
Pemerintah Kabupaten Bangka sebagai fasilitator,telah menunjukkan
komitmen untuk memperbaiki kondisi tersebut. Meskipun masih dilakukan
secara parsial, program dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan
AMPL sejak lama dilakukan. Agar pembangunan lebih terarah, sejak 2006,
digagas penyusunan Rencana Strategis (Renstra) AMPL-BM. Kemudian
diikuti dengan pembentukan Pokja Tingkat Kabupaten. Berbagai lokakarya
tingkat nasional selalu aktif diikuti, berbagai lokakarya tingkat
kabupaten sudah dilakukan. Tahun 2007, Renstra berhasil disusun.
Visi-nya adalah “Bangka 2015, sehat air dan sehat lingkungan” .
Untuk melegitimasi, pada tahun 2008 ini, Renstra AMPL-BM akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan sudah dijadwalkan dalam prolegda. Sambil menunggu penetapan perda, tahun ini juga akan dilaksanakan diseminasi dan lokakarya Renstra AMPL-BM di seluruh kecamatan. Lebih maju lagi, pada APBD-Perubahan, akan dialokasikan budget untuk advokasi masyarakat, baik melalui media cetak maupun media elektronik. Jika berjalan sesuai rencana, pada salah satu harian dengan tiras terbesar di Bangka Belitung, secara berkala mingguan, akan di muat pernak-pernik dan serba serbi AMPL di Kabupaten Bangka. Pada website Pemkab Bangka (bangka.go.id) dan website Bapeda (bapeda.bangka.go.id) akan dibuat ruang khusus dengan content AMPL, yang akan dikerjakan oleh Pokja.
Pokja yang merupakan organisasi lintas sektoral dari seluruh stakeholder, telah dibentuk tahun 2006 melalui SK Bupati Bangka, dengan tugas pokok memfasilitasi pembangunan dan perbaikan kondisi AMPL. Sejak dibentuk, berbagai hal telah dikerjakan, diantaranya yang terpenting adalah menyusun Renstra AMPL-BM, yang didahului oleh lokakarya data, lokakarya subtantif dan lokakarya finishing draft Renstra, yang kesemuanya melibatkan seluruh stakeholder dari seluruh kecamatan. Dalam penyusunan APBD 2008, sebagian anggota inti pokja bahkan terlibat intens sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Keterlibatan ini dalam berbagai hal tentu menguntung, sehingga terdapat peningkatan dalam alokasi anggaran pembangunan AMPL di Kabupaten Bangka.
Inovasi Operasionalisasi Kebijakan
Rencana strategis Pemkab Bangka untuk periode 2004-2008 akan berakhir tahun ini. Dalam renstra ini, sebagian kebijakan dan program-nya beraroma AMPL, namun aromanya belum begitu kental. Program dan kegiatan dilaksanakan secara parsial dan sektoral. Dalam perkembangannya, sesuai dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, berakhirnya periode Renstra 2004-2008 akan diikuti dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka 2009-2013 sesuai dengan periode masa jabatan Bupati Bangka. Saat ini, naskah akademik RPJMD sedang dalam proses dan tahap awal penyusunan.
Meskipun demikian, dalam kerangka acuan kerja yang disusun oleh Kepala
Bapeda Kabupaten Bangka, terbaca jelas dan eksplisit bahwa RPJMD harus
menjadikan Renstra AMPL-BM sebaga salah satui referensi utama. Dengan
demikian, program-program pembangunan AMPL akan mendapat tempat
tersendiri dalam arah pembangunan Kabupaten Bangka lima tahun kedepan.
Konsekuensi logis-nya, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
terkait harus menyusun Rencana Strategis SKPD 2009-2013 dengan mengacu
pada RPJMD yang berbagai kebijakan, program dan kegiatan-kegiatan
utamanya akan berwarna Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL).
Formulasi RPJMD dan Renstra SKPD tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah nominal anggaran dan proporsi anggaran AMPL dalam APBD. Sebagai permulaan, dalam APBD 2008, peningkatan jumlah anggaran ini terlihat nyata. Kegiatan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang di kelola oleh Dinas Kimpraswil misalnya, mengalami peningkatan yang signifikan dari Rp. 1,5 milyar pada tahun 2007 menjadi Rp.2,7 milyar di tahun 2008. Jika ditambahkan dengan kegiatan-kegiatan lain yang dikelola oleh berbagai SKPD, dapat dipastikan bahwa jumlah anggaran pembangunan AMPL meningkat tajam dan diharapkan dapat berlangsung terus menerus. Salah satu focus kegiatan AMPL tahun 2008 ini adalah mendirikan desa percontohan, yang memang belum dimiliki oleh Kabupaten Bangka
Meskipun demikian, karena pembangunan AMPL tidak hanya menjadi tugas pemerintah, diharapkan dalam perjalanannya, seluruh stakeholder, baik dari masyarakat maupun swasta dapat berpartisipasi melakukan investasi, baik dalam infra maupun suprastruktur AMPL. Harapan ini tentu tidak berlebihan, karena sampai sejauh ini, peran swasta dan masyarakat dalam pembangunan AMPL belum maksimal dilakukan.
Kelompok Kerja (POKJA) AMPL - BM Kabupaten Bangka
Tahun 2008

Kendala Operasionalisasi Kebijakan
Kendala utama pelaksanaan kebijakan AMPL-BM lebih pada karakteristik
daerah yang berbasis pertambangan timah dan kesadaran masyarakat yang
sangat lemah. Kedua kendala ini mengakibatkan maraknya pertambangan
baik legal maupun illegal, yang dilakukan di darat maupun di laut, yang
semuanya nyaris tidak terkendali. Konversi hutan-hutan lindung dan
hutan produksi menjadi lahan pertambangan. Daerah aliran sungai
mengalami kerusakan parah. Berbagai sumber dan volume air bersih, baik
air bawah tanah maupun air permukaaan mengalami pencemaran berat.
Pertambangan timah yang dilakukan di pinggir pantai, menebarkan limbah
tambang yang kemudian mengalir melalui intrusi ke sumber-sumber air
bersih, terutama ke rumah-rumah penduduk yang berlokasi di pinggiran
pantai. Penegakan hukum pertambangan dan kehutanan menjadi sesuatu yang
sangat diharapkan, namun sejauh ini sangat sulit diimplementasikan.
Rencana Operasionalisasi Kebijakan
Rencana operasionalisasi kebijakan AMPL seperti yang tertuang dalam sasaran Rentra adalah pada tahun 2015, ketersediaan sumber, pasokan dan kualitas air bersih untuk 78 persen masyarakat Kabupaten Bangka serta 76 persen masyarakat Kabupaten Bangka memiliki lingkungan tempat tinggal yang memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan. Untuk mencapai sasaran ini telah direncanakan: (i) alokasi anggaran pembangunan APML dalam APBD akan terus meningkat; (ii) pembangunan AMPL secara terintegrasi; (iii) desa percontohan di setiap kecamatan; (iv) kemitraan dengan pihak ketiga, terutama dengan berbagai asosiasi pertambangan timah, asosiasi industri timah dan pihak swasta lainnya; (v) diseminasi Renstra secara rutin berkala ; dan (vi) advokasi AMPL melalui media cetak dan elektronik.
Kontak Person
Segala sesuatu yang berhubungan dengan informasi AMPL-BM di Kabupaten Bangka dapat dihubungi melalui Sekretariat Pokja AMPL, c.q Bapeda Kabupaten Bangka, Jl. Pemuda Sungailiat, Bangka 33215. Fax (0717) 95474: Phone (0717) 92470. Juga dapat menghubungi Sdri. Megawati Soeroso (085268099798) dan Pan Budi Marwoto (08117172280)
Foto-foto Kegiatan & Kondisi AMPL-BM di Kab. Bangka
![]() |
![]() |
| Foto 1 |
Foto 2 |
![]() |
![]() |
| Foto 3 |
Foto 4 |
![]() |
![]() |
| Foto 5 |
Foto 6 |
![]() |
![]() |
| Foto 7 |
Foto 8 |
![]() |
![]() |
| Foto 9 |
Foto 10 |






