Bantuan Operasional Sekolah
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 – 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs serta satuan pendidikan yang sederajat).
Sejalan dengan amanat undang-undang tersebut, kebijakan pembangunan pendidikan kurun waktu 2004 - 2009 diprioritaskan pada peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar yang lebih berkualitas melalui peningkatan pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat menjangkau layanan pendidikan dasar.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai langkah nyata pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam rangka peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar sekaligus sebagai upaya penuntasan target wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
Tujuan :
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun.
Sasaran :
Sasaran program BOS adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP baik negeri maupun swasta
BOS APBD Kabupaten Bangka
Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun, Pemerintah Kabupaten Bangka disamping mendapatkan dana BOS yang berasal dari pemerintah pusat (APBN) juga telah menyediakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyediaan dana Bantuan Sekolah (BOS) tersebut telah dimulai sejak tahun anggaran 2007 dan terus terjadi peningkatan, sebagaimana terlihat pada tabel berikut :
| Tahun Anggaran | Jumlah BOS (Rp) APBD |
|---|---|
| 2007 | 11.910.906.000,00 |
| 2008 |
17.340.061.700,00 |
Sumber : Dinas Pendidikan
Sebagaimana terlihat pada tabel di atas, untuk Tahun Anggaran 2008, penyediaan dana BOS yang bersumber dari APBD Kabupaten Bangka sebesar Rp 17.340.061.700,00 yang dialokasikan pada penyediaan Bantuan Operasional Sekolah jenjang SD/MI/SDLB, SMP/MTs, Pesantren Salafiyah dan Satuan pendidikan non Islam setara SD dan SMP serta penyediaan dana Bantuan Operasional Sekolah jenjang SMA/SMK/MA yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Bangka. Penyediaan dana BOS tahun anggaran 2008 mencakup pemberian bantuan opersional sekolah dengan sasaran :
| Bantuan Operasional Sekolah | Jumlah Dana (Rp) | Target Sasaran |
|---|---|---|
| Penyediaan BOS untuk SD/Setara |
6.726.414.000 | 182 sekolah |
| Penyediaan BOS untuk SMP/Setara swasta |
4.167.100.000 |
3541 siswa |
| Penyediaan BOS untuk SMP/Setara Negeri |
3.917.029.950 |
6837 siswa |
| Penyediaan BOS untuk SMA/Setara Negeri |
1.147.517.750 |
224 siswa |
| Penyediaan BOS bagi insentif guru SMA/Setara Swasta |
1.382.000.000 |
Guru SMA/Setara swasta se Kab. Bangka |
| Jumlah |
17.340.061.700 |