Sungailiat – Pemkab Bangka akan berikan bantuan sarana penangkapan ikan berupa kapal, jaring, mesin tempel, dan alat bantu penangkapan ikan kepada 9 Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan penerima manfaat. Penyerahan bantuan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2018 di Pantai Matras Sungailiat.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan (Dinperkan) Kabupaten Bangka H. Ahd. Sapran, SE, MM, Sabtu (20/10/18) saat ditemui diruangannya.
“Pemkab Bangka akan serahkan bantuan sarana penangkapan ikan kepada 9 KUB penerima manfaat. Bantuan berupa Kapal, Jaring, mesin tempel dan alat bantu penangkapan ikan. Nanti bantuan kepada sembilan KUB ini akan berlangsung pada tanggal 30 Oktober 2018 di Pantai Matras. Jadi sembilan KUB ini antara lain KUB Karya Sejahtera Kecamatan Merawang, KUB Gugus Darat Kecamatan Belinyu, KUB Bintang Orion Lingkungan Nelayan 2 Kecamatan Sungailiat, KUB Teluk Limau Matras Kecamatan Sungailiat, KUB Sumber Rezeki desa Air Anyir Kecamatan Merawang, KUB Air Belandut Dusun Sinar Gunung Kecamatan Riau Silip, KUB Nelayan Bersama Desa Deniang Kecamatan Riau Silip, KUB Harapan Baru Desa Rebo Kecamatan Sungailiat, KUB Batu Berakit Kelurahan Matras Kecamatan Sungailiat,”ungkap Sapran.
Sapran menambahkan tujuan pemberian bantuan tersebut sebagai langkah Pemkab Bangka dalam upaya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan yang ada di Kabupaten Bangka. Dirinya menambahkan bahwa sumber dana yang digunakan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Bantuan ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan Kabupaten Bangka, cuma kan anggaran kita terbatas dan nelayan kita hampir sembilan ribu, oleh karena itu yang bisa dibantu setiap tahunnya paling diangka sembilan sampai sepuluh KUB saja untuk sumber dana menggunakan DAK,” imbuhnya.
Lebih jauh Sapran menjelaskan bahwa kesembilan KUB penerima manfaat tersebut telah dianggap layak serta memenuhi kriteria persyaratan untuk mendapatkan bantuan. Dirinya menguraikan penerima manfaat harus betul-betul nelayan, penduduk asli Bangka, belum dapat bantuan serupa dan KUB minimal sudah berdiri selama satu tahun.
“Kita anggap kesembilan KUB ini layak sebagai penerima manfaat. Kita ada tim identifikasi dan verifikasi ada beberapa kriteria yang telah dipenuhi sembilan KUB ini yakni mereka betul-betul nelayan, penduduk asli Bangka, dia belum dapat bantuan serupa dan KUB nya minimal sudah berdiri selama satu tahun,” jelasnya.
Untuk itu dirinya berharap agar para KUB Nelayan penerim manfaat tersebut dapat bekerjasama dengan membuat serta memberikan laporan kepada Pemkab Bangka untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk melihat sejauh mana manfaat yang diberikan.
“Kami hanya berharap mereka yang mendapatkan bantuan ini harus ada laporan setiap mereka melaut supaya kita tahu perkembangannya serta manfaat yang kita berikan sejauh mana untuk mereka jangan sampai kita menagih terlebih dahulu dimohon untuk kerjasamanya untuk kita lakukan pendataan serta bahan evaluasi,”harapnya. (Pemkab Bangka)