Ayo ke Counter Layanan Informasi Publik Dinkominfotik Bangka

Sungailiat - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Bangka telah memiliki counter layanan informasi public guna melayani permohonan informasi dari masyarakat yang bertempat dalam satu ruangan pada bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinkominfotik Kabupaten Bangka Asmawie Alie, ketika ditemui diruang kerjanya, jum’at (11/1/2019).

“ Di sini ada counter layanan informasi public. Counter ini memang disediakan, satu ruang. Di situ masayarakat bisa mendapatkan apa saja infomasi yang dibutuhkan, khususnya di Pemerintah Kabupaten Bangka, ada petugas dan ada prosuduralnya, ketika masyarakat membutuhkan informasi public yang diinginkan, baik itu informasi public, yang sudah disediakan ataupun yang perlu digali dari sumber-sumber tertentu lainnya” ungkapnya

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinkominfotik Kabupaten Bangka Suryani terkait hal tersebut mengakui telah adanya counter layanan informasi public yang bertempat dalam ruangan bidangnya.

“ Alhamdulillah, kita saat ini sudah memiliki satu ruang counter layanan informasi public. Sehingga memudahkan masyarakat memohonkan informasi public yang diinginkan. Selama ini layanan informasi public belum memiliki ruangan khusus, dan masih dilayani di ruang kantor IKP” jelasnya

Dikatakannya lebih lanjut, dalam counter layanan tersebut, pihaknya telah menyediakan para petugas untuk melayani masyarakat yang membutuhkan informasi terkait Pemerintah Kabupaten Bangka ataupun informasi public lainnya.

“ Mudah-mudahan kenyamanan masayarakat dalam menyampaikan permhonan informasinya, bisa kita berikan secara maksimal, karena hal tersebut salah satu amanat dari good governance dan salah satu persyaratan dari pemberatasan anti korupsi” ujarnya

Ditambahkannya, untuk waktu layanan informasi public, sesuai hari dan jam kerja yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, hari senin-kamis dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 WIB, sedangkan hari jum’at mulai dari pukul 07.15 sampai dengan pukul 16.30 WIB. (Pemkab Bangka)

 

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
Gusmulyana
Fotografer: 
Gusmulyana
Editor: 
Khadafi
Tags: 
Berita Daerah