Syarat-syarat Pengajuan Proposal Dana Bantuan Hibah :
1. Proposal dengan perihal permohonan pencairan dana hibah dari organisasi dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang dialamatkan kepada Bupati Bangka;
2. Rencana anggaran biaya (sesuai dengan yang dibantu);
3. Profil organisasi;
4. Memiliki kepengurusan yang jelas dengan melampirkan fotocopy :
a. SK Yayasan (sudah berdiri minimal 3 tahun);
b. SK Kepengurusan;
c. KTP Pengurus.
5. Fotocopy surat tanah kepemilikan;
6. Fotocopy surat izin operasional dari pihak terkait;
7. Surat keterangan domisili dari Lurah / Camat setempat;
8. Fotocopy surat keterangan sudah terdaftar dari Kesbanglinmas Kabupaten Bangka;
9. Berkedudukan di wilayah Kabupaten Bangka;
10.Surat pernyataan tudak beraflisiasi dengan partai politik;
11.Surat pernyataan tidak terjadi konfik internal;
12.Fotocopy NPWP;
13.Fotocopy rekening bank;
14.Memiliki sekretariat tetap;
15.Proposal diajukan sebanyak 3 (tiga) rangkap.
Alur Proses Pengajuan Dana Hibah dan Sosial :
1. Berkas proposal diajukan bagi organisasi yang ingin mengajukan dan ditujukan ke Bupati Bangka;
2. Petugas memverifikasi data proposal;
3. Petugas memproses berkas dengan melampirkan administrasi nota dinas, pengajuan NPHD dan pakta integritas;
4. Proses pengajuan dana di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka.
PROSES PENCAIRAN DANA 30 (TIGA PULUH) HARI KERJA DARI TANGGAL PENGAJUAN