Bupati Bangka Lantik Sastrawan Sebagai Kepala Desa Sempan

Pemali - Bertempat di Pasar Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Bupati Bangka Mulkan, S.H., M.H. melantik Sastrawan sebagai Kepala Desa Sempan Periode 2018 – 2020, sebagai Pengganti Antar Waktu ( PAW) Kepala Desa Sebelumnya, Imran Yunus. 

Bupati dalam sambutannya menekankan tanggung jawab Sastrawan sebagai Kepala Desa yang harus selalu bersinergi dengan BPD dan masyarakat dalam menjalankan tugas pemerintahan desa demi untuk kesejahteraan masyarakat Desa Sempan.

“Jagalah kondusifitas dan libatkan seluruh masyarakat desa dalam menjalankan tugas  pemerintahan desa dan pembangunan desa,” tegas Bupati.

“Musyawarahlah dengan masyarakatnya, bekerja sama dengan, BPDnya, jangan mentang-mentang ini otoritas kepala desa sehingga BPDnya dilupakan, karena BPD itu adalah DPRD yang ada di Desa. Jadi harus bersama sama, jangan sampai nanti ada tarik menarik-menarik atau gontok-gontokan. Nanti korbannya masyarakat. Pembangunan tidak bisa jalan ketika perangkat-perangkat desanya tidak bekerja sama,” lanjut Bupati.

Dengan selalu bekerja sama antar seluruh elemen masyarakat, menurut Bupati, di Desa diharapkan akan tercipta program dan kebijakan Desa yang dapat mengakomodir semua kepentingan masyarakat desa.

“hindari program-program pembangunan desa  yang hanya di dasarkan pada keingan sekolompok orang semata, serta adanya singkronisasi kegiatan serta dapat mewujudkan visi kabupaten bangka Bangka, Bangka Setara,” tegas Bupati Bangka.

Selanjutnya Bupati berharap, Kepala Desa yang baru dapat terus mengembangkan daerah dan menciptakan inovasi inovasi dan kreatifitas dalam pembangunan desa sehingga bisa mewujudkan visi misi Bangka Setara.

“Lakukan terobosan-terobosan, silahkan berinovasi sebanyak-banyaknya, silahkan berkreasi sebanyak-banyaknya.jadi jangan kegiatan desa itu monoton, hanya itu-itu saja. buatlah program perencaan yang baik,” harapnya.

Selanjutnya setelah prosesi pelantikan Kades yang baru, dilaksanakan pula pelantikan Ketua PKK Desa Sempan, Susanti periode 2018 – 2020. (Pemkab Bangka)

Fatal error: Allowed memory size of 67108864 bytes exhausted (tried to allocate 18888 bytes) in /home/admin/public_html/modules/system/image.gd.inc on line 256

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
Derika
Fotografer: 
Derika
Editor: 
Khadafi
Tags: 
Berita Daerah