Sungailiat - Bupati Bangka, Mulkan, S.H., menandatangani Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Agama Kelas IB Sungailiat.
Adapun Prosesi penandatangan tersebut diawali oleh Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, Drs. H. Arinal, M.H dan Bupati Bangka sebagai saksi I, Ketua DPRD Kabupaten Bangka sebagai saksi II, Kapolres Bangka sebagai saksi III, Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat sebagai saksi IV, Komandan Kodim sebagai saksi V, Komandan Lanal sebagai saksi VI dan ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sebagai saksi VII.
Bupati Bangka dalam sambutannya menuturkan bahwa perkembangan tekhnologi harus menjadi perhatian lebih, karena menurutnya banyak dampak yang diberikan kapada masyarakat baik dampak positif muapun dampak negatif.
"Sekarang memasuki era tekhnologi yang kita tahu bahw merambaknya berbagai media sosial seperti Whatsapp, Facebook dan sebagainya, ini harus menjadi perhatian kota bersama agar bijak dalam bersosial media, karena maraknya kasus perselingkungan dapat disebabkan salah satunya dari peran media sosial itu sendiri,"ungkap Bupati.
Untuk itu dirinya mengimbau kepada segenap elemen terkait dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pemahaman serta pemberian nilai keagamaan sehingga kasus perselingkuhan di Kabupaten Bangka dapat ditekan.
"Kita mohon bantuannya kepada pada pemuka Agama agar melakukan roadshow ke tiap Desa dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat kita dengan harapan dapat menekan angka perselingkuhan di Bangka,"imbaunya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Prov. Babel, Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. (Pemkab Bangka)