Hasil Rapat BAZNAS Bangka, Zakat Fitrah Sebesar Rp.32.500/Jiwa

> Fidyah sebesar Rp.20.000

>> Zakat Maal, 85 gr Emas, Uang Rp.49.475.100

Sungailiat-Berdasarkan hasil rapat penetapan bersama zakat fitrah, zakat maal dan fidyah 1440 H,yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bangka bersama Pengurus UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) dan KUA se-Kabupaten Bangka, Ormas Islam dan Tokoh Agama ditetapkan zakat fitrah sebesar Rp. 32.500/jiwa, kamis (09/05/2019) di Masjid Agung Sungailiat. 

Perincian zakat fitrah tersebut, kadar zakat fitrah sebanyak 2,5 kg beras, jika dinilai dengan uang dengan beras harga tengah-tengah Rp.13 000/kg, maka zakat fitrah ditetapkan setara dengan uang sebesar Rp. 32.500/jiwa.

" Untuk zakat fitrah diputuskan sebesar Rp.32.500/jiwa, bagi mereka yang bayar dengan uang," kata Ketua Baznas Kabupaten Bangka Nasir Hasan dalam kegiatan tersebut

Menurutnya, tetapi kalau umpamanya ada masyarakat yang mengkonsumsi beras melebihi dari Rp.32.500, atau lebih dari harga beras yang telah didiskusikan pada hari ini berkisar Rp.12.500-Rp.13.00, maka masyarakat terkait harus berzakat sesuai dengan apa yang dimakannya. Dicontohkannya, misalkan masyarakat terkait mengkonsumsi beras seharga Rp.15.00/kg setiap hari, maka dia harus mengeluarkan zakat fitrahnya sebesar itu pula. Ditegaskannya, hal itu sudah ketentuannya.

“ Untuk zakat maal, jika seseorang memiliki simpanan berupa uang  Rp.49.475.100 keatas, wajib baginya untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5%,” jelasnya

Dijelaskannya lebih lanjut, untuk zakat maal emas, nisabnya 85 gram, dimana satu gram emas sama dengan 2,67 mata, 85 gram x 2,67 mata = 226,95 mata dikalikan dengan harga rata-rataemas saat membayar zakat.

"Jadi dengan demikian, zakatnya 2,5%  adalah Rp.1.236 877,5,  zakat maal yang harus dikeluarkan sesuai kesepakatan hari ini," ujarnya

Ditambahkannya, sedangkan besaran fidyah (untuk makan satu orang miskin/hari senilai Rp. 20.000.

Sementara itu, Sekretaris BAZNAS Bangka Ahmad Zakwan dikesempatan ini bertindak selaku pimpinan diskusi rapat tersebut. Dikesempatan ini, beliau menekankan kepada para pengurus UPZ yang hadir, untuk memprioritaskan pembagian kepada fakir miskin dahulu. 

"Untuk zakat fitrah,prioritasnya adalah orang fakir dan miskin. Karena hadist telah menjelaskan :" berikanlah kata Nabi SAW kepada orang fakirmiskin, agar mereka tidak meminta-minta di hari Lebaran," ungkapnya

Terkait zakat fitrah, beliau berharap kepada para pengurus UPZ demi kemaslahatan, nantinya membagi zakat fitrah kepada para mustahiq (penerima zakat), dua hari sebelum Lebaran.

"Kepada para pengurus UPZ, jika ada masyarakat yang berzakat fitrah dengan beras, ambil. Zakat fitrah dengan uang, ambil. Jangan,ngotot harus pakai uang atau harus pakai beras," pesannya

Dijelaskannya, terkait pembagian zakat fitrah dan zakat maal, beliau menuturkan pembagian zakatnya dengan proporsional. Caranya, hitung jiwanya, bukan dengan menghitung satu KK (Kepala Keluarga-red). KK ini,berapa orang jiwanya. Jiwa lima hitung lima. Hal ini lebih adil, dibandingkan pukul rata. Ini ada sepuluh KK, ada anak sepuluh, ada yang tidak mempunyak anak, diberikan sama, ini tidak adil, karena keadilan itu harus per jiwa. 

"BAZNAS Bangka, siap menyalurkan zakat maal,infaq dan shodaqoh ke seluruh wilayah Kabupaten Bangka yang lebih membutuhkan," tandasnya 

Tampak hadir pada kegiatan ini, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Arinal, Kementerian Agama Kabupaten Bangka Paidi, Perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka Horizon, serta tamu undangan lainnya.(Pemkab Bangka) 

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
Gusmulyana
Fotografer: 
Gusmulyana
Editor: 
Khadafi
Tags: 
Berita Daerah