Persyaratan :
1. Surat permohonan bermaterai 6.000;
2. Surat kuasa (bagi yang dikuasakan) dan KTP penerima kuasa;
3. Akte pendirian perusahaan optikal yang disahkan oleh Notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan bukan perorangan;
4. Identitas lengkap pemohon (fotocopy KTP);
5. Fotocopy surat izin kerja apoteker sebagai penanggung jawab;
6. Fotocopy denah bangunan;
7. Mempunyai tempat yang menetap terdiri dari ruang tunggu;
8. Peracikan dan gudang (surat pernyataan);
9. Fotocopy SITU / Izin gangguan;
10.Mempunyai asisten apoteker dan tenaga administrasi (surat pernyataan).
WAKTU PENYELESAIAN : 7 (tujuh) hari kerja;
BIAYA : Gratis.