Persyaratan :
1. Surat permohonan bermaterai 6.000;
2. Surat kuasa (bagi yang dikuasakan) dan KTP penerima kuasa;
3. Akte pendirian perusahaan optikal yang disahkan oleh Notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan bukan perorangan;
4.Surat keterangan dari Pejabat setempat yang berwenang menyatakan bahwa permohonan adalah penduduk yang bertempat tinggal tetap di daerah kewenangannya (minimal Camat/Fotocopy KTP terlampir);
5. Surat izin tempat usaha (SITU) atau surat keterangan bebas izin tempat usaha (SBITU) dari Walikota/Bupati setempat;
6. Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi penanggung jawab pada optikal/laboratorium optik yang akan didirikan, dengan kelengkapan :
a. Surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien tersebut;
b. Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang, menyatakan bahwa refraksionis optisien calon penanggung jawab bertempat tinggal/berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau fotocopy KTP terlampir;
c. Fotocopy ijazah refraksionis optisien yang telah dilegalisir;
d. Surat keterangan sehat dari dokter;
e. Pas photo 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 cm.
7. Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri.
WAKTU PENYELESAIAN : 7 (tujuh) hari kerja;
BIAYA : Gratis.