Persyaratan :
1. Surat permohonan bermaterai 6.000;
2. Surat kuasa bermaterai (bagi yang dikuasakan) dan KTP penerima kuasa;
3. Fotocopy akte pendirian perusahaan/akte cabang/surat penunjukan sebagai direktur (perusahaan cabang) (bagi badan usaha)/akte perubahan yang sudah disahkan oleh Lembaga yang berwenang;
4. Fotocopy pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
5. Fotocopy KTP / Kartu Identitas yang masih berlaku;
6. Fotocopy NPWP;
7. Fotocopy sertifikat tanah/keterangan pemilik/pemakai hak atas tanah;
8. Fotocopy izin gangguan / SITU;
9. Fotocopy izin lingkungan;
10.Fotocopy IMB;
11.Fotocopy izin prinsip dan/atau perubahannya.
WAKTU PENYELESAIAN : 3 (tiga) hari kerja
BIAYA : Gratis