Mulai 2019, Dinkominfotik Emban Tugas Kehumasan Pemkab Bangka

Sungailiat - Terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kehumasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka yang semula diemban Bagian Humas Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Bangka mulai awal tahun 2019 berpindah ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Bangka.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Bangka nomor 57 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tipe A Kabupaten Bangka.

“Sesuai amanat Peraturan Bupati Bangka nomor 57 Tahun 2018, semua kegiatan yang terkait tupoksi kehumasan Pemerintah Kabupaten Bangka sejak awal tahun 2019 ini, diemban oleh Diskominfotik khususnya di bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Kita di Dinkominfotik harus siap melaksanakan tugas-tugas yang diembankan ini, baik secara tupoksi maupun intruksi tugas yang diberikan Bupati Bangka,” ungkap Kepala Dinkominfotik Kabupaten Bangka Asmawie Alie, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (11/1/2019)

Terkait pelimpahan tupoksi kehumasan tersebut, beliau menyampaikan kepada rekan-rekan media dan pers yang ingin membuat pemberitaan ataupun informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat, koordinasinya sekarang melalui 1 pintu yaitu di Dinkominfotik Kabupaten Bangka.

“Khusus untuk rekan-rekan media dan pers, terkait informasi-informasi yang disampaikan kepada masyarakat yang berhubungan dengan Pemkab Bangka, seyogyanya, seharusnya bersumber pada 1 sumber di Dinkominfotik, Humas dari Kabupaten Bangka, dalam menyampaikan berita-berita kepada masyarakat, memang harus ada 1 sumber yang dipegang bersama, guna menghindari bias di masyarakat” ungkapnya

Ditambahkannya, sehubungan dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Diskominfotik, terutama untuk layanan penyiaran ataupun publikasi informasi, beliau mengharapkan agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangka mempersiapkan, di masing-masing OPDnya 1 operator atau petugas yang membidangi terkait publikasi informasi.

“ Kami mengharapkan ada 1 operator atau petugas yang khusus membidangi publikasi informasi sesuai apa yang menjadi tupoksi dari OPDnya, sehingga semua informasi yang akan disampaikan akan direkap, akan dilanjutkan oleh Diskominfotik, dan akan kita fasilitasi dengan media apa, yang memang bersesuaian dengan OPD bersangkutan” jelasnya

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinkominfotik Kabupaten Bangka Suryani dalam kesempatan yang sama mengatakan akan segera membuat surat edaran terkait pelimpahan tupoksi kehumasan kepada OPD-OPD yang ada dilingkungan Pemkab Bangka.

“ Kami akan segera memberikan surat edaran kepada OPD-OPD terkait pelimpahan tupoksi kehumasan ini, kita meminta kepada seluruh OPD berkoordinasi dengan Diskominfotik terkait segala kegiatan yang berhubungan dengan TU Pimpinan” katanya

Dikatakannya lebih lanjut, surat edaran tersebut juga akan disampaikan kepada rekan-rekan media dan pers yang bertugas dilingkungan Pemkab Bangka.

“ Untuk rekan-rekan media dan pers, surat edarannya nanti juga akan kita sampaikan, secara informil mereka sudah mengetahuinya” pungkasnya. (Pemkab Bangka)

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
Gusmulyana
Fotografer: 
Dinkominfotik
Editor: 
Khadafi
Tags: 
Berita Daerah