Pemkab Bangka dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama  Bangka Sosialisasikan  Aktivasi dan Validasi NIK Jadi NPWP

Sungailiat – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka gelar audiensi dengan Bupati Kabupaten Bangka dan jajarannya di rumah dinas Bupati Bangka Senin (16/01/2023). Audiensi ini merupakan bentuk silaturahmi sekaligus menyosialisasikan perihal integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 yang mengatur Wajib Pajak untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Bangka Gorga Parlaungan menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban untuk menyosialisasikan perihal integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak.

"Untuk itu, kami mohon dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka agar Wajib Pajak terutama ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bangka segera melakukan pemutakhiran NIK menjadi NPWP secara mandiri dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2022 sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2023," kata Gorga Parlaungan dalam kegiatan audiensi bersama Bupati Bangka dan jajaran.

Sementara, Bupati Bangka Mulkan menyampaikan, implementasi NIK menjadi NPWP merupakan bagian dari reformasi birokrasi, yaitu menuju penyederhanaan penggunaan Single Identity Number (SIN) di Indonesia.

"Kami sangat mendukung dan mengajak para ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka untuk dapat menjadi pelopor dalam program ini. Dan kami juga akan melanjutkan informasi ini kepada masyarakat dengan menggencarkan sosialisasi implementasi NIK sebagai NPWP dengan  BPPKAD sebagai koordinator pelaksananya," kata Mulkan.

Dari materi sosialisasi dijelaskan cara validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online. Adapun cara mengaksesnya:

• Masuk DJP online https://djponline.pajak.go.id/

• Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) untuk login

• Buka tab Profil di menu utama;

• Pada menu "Profil", akan ditampilkan mengenai validitas NIK apabila status tampil dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi, maka data perlu dimutakhirkan;

• Silahkan masukan 16 digit NIK;

• Klik 'Validasi'

• Sistem memverifikasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

• Jika data valid, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'OK' pada notifikasi;

• Kemudian, pilih menu Ubah Profil untuk ubah KLU dan menginput daftar anggota keluarga;

• Selesai, NIK anda telah divalidasi

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
Yopi
Fotografer: 
Andra
Editor: 
M.Khadafi