Prosedur Pelayanan Perizinan
1. Pemohon mengajukan berkas permohononan perizinan ke loket penerimaan berkas (front office) disertai persyaratan sesuai ketentuan;
2. Berkas permohononan diteliti, apabila sudah lengkap diinput ke dalam sistem informasi pelayanan;
3. Untuk perizinan tertentu dilakukan pemeriksaan lapangan, jika tidak diperlukan langsung ke poin penetapan biaya/retribusi;
4. Berkas permohononan diteruskan untuk ditetapkan besar biaya/retribusi yang harus dibayar;
5. Berkas permohonan diproses dan ditertbitkan perizinan;
6. Proses pembayaran dilakukan di loket kasir;
7. Perizinan selesai dan dapat diambil di loket pengembalian.