Raperda Penanganan Covid_19 di Kabupaten Bangka Disahkan

Sungailiat - Raperda tentang protokol kesehatan terkait dengan penangan Covid_19 di Kabupaten Bangka disahkan. Prosesi pengesahan ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan langsung oleh Bupati Bangka dan Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Kamis (31/12/2020) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka.

Tak hanya itu saja, due Raperda lainnya yang turut disahkan yakni Raperda tentang pengelolaan zakat serta Raperda tentang pencabutan peraturan Daerah Kabupaten Bangka nomor 12 tahun 2007 terkait pembentukan lembaga kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.

Pada kesempatan ini Bupati Bangka, Mulkan, SH MH, menuturkan bahwa dirinya selaku Kepala Daerah menyampaikan apresiasinya serta terimakasih kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam penyusunan Raperda tersebut.

Terutama Raperda tentang penanganan Covid_19 di Daerah dinilai sangat penting dan diharapkan melalui sinergisitas semua stakeholder dapat memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di tengah pandemi seperti saat ini.

Kami atas nama Pemkab Bangka mengucapkan terimakasih sekaligus memberikan apresiasi yang setinggi kepada pimpinan DPRD ,Pansus serta fraksi yang telah membahas dan menentukan ini untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah," tutur Mulkan.

Untuk itu, Mulkan berharap terus terjalin kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah serta masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan di berbagai wilayah di Kabupaten Bangka, sehingga upaya konkret tersebut dapat berbuahkan hasil serta mampu memutuskan mata rantai penyebaran Covid_19.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
Dede Sukmana
Fotografer: 
Ist
Editor: 
Muhammad Khadafi