Persyaratan :
1. Surat permohonan bermaterai 6.000;
2. Surat kuasa bermaterai (bagi yang dikuasakan) dan KTP penerima kuasa;
3. Fotocopy SITU / Izin gangguan;
4. Fotocopy KTP / Kartu identitas yang masih berlaku;
5. Pas foto direktur ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar;
6. Fotocopy akte pendirian perusahaan/akte cabang/surat penunjukan sebagai direktur (perusahaan cabang) (bagi badan usaha)/akte perubahan yang sudah disahkan oleh lembaga yang berwenang.
WAKTU PENYELESAIAN : 2 (dua) hari kerja
BIAYA : Gratis