Persyaratan :
1. Surat permohonan bermaterai 6.000;
2. Surat kuasa bermaterai (bagi yang dikuasakan) dan KTP penerima kuasa;
3. Fotocopy KTP / Kartu identitas yang masih berlaku;
4. Fotocopy SITU dan SIUP;
5. Fotocopy akte pendirian perusahaan/akte cabang/surat penunjukan sebagai direktur (perusahaan cabang) (bagi badan usaha)/akte perubahan yang sudah disahkan oleh Lembaga yang berwenang;
6. Untuk perusahaan cabang ditambahkan : fotocopy akta pendirian pusat dan fotocopy SIUP Pusat yang teregistrasi oleh daerah.
WAKTU PENYELESAIAN : 2 (dua) hari kerja
BIAYA : Gratis