Sungailiat – Pemerintah Kabupaten Bangka kembali memberi perlidungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang di biayai melalui Dana Bagi Hasil Sawit (DBHS) dari Pemerintah Pusat dan Dana APBD Kabupten Bangka tahun 2025.
Pemberian kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan di berikan secara simbolis kepada beberapa pekerja rentan yang hadir pada acara peluncuran program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (25/06/2025) bertempat di Gedung Pertemuan GRHA Maras.
Kepala Dinas Sosial Bahrudin Bafa, SH. selaku leading sektor utama dalam jaminan sosial kepada masyarakat dalam hal ini menuturkan, bahwa pemerintah kabupaten bangka akan membayar premi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama 12 bulan bagi pekerja rentan.
“dalam hal ini pemerintah kabupaten bangka sangat peduli kepada petani di ekosistem perkebunan sawit, karena keberadaan mereka memberikan kontribusi positif bagi berkebunan sawit yang bermuara pada meningkatnya perekonomian masyarakat di wilayah kabupaten bangka”, tutur baharudin.
Untuk tahun 2025 sebanyak 2450 pekerja rentan sawit kabupaten bangka telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui anggaran DBHS dengan alokasi anggaran 500.000.000 rupiah. Sedangkan sebanyak 950 orang pekerja rentan disektor informal di kabupaten bangka telah terlindungi melalui anggaran APBD kabupaten bangka sebesar 200.000.000 rupiah.
Sementara itu perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kep. Babel Evi Haliyati Rachmat dalam keterangannya menyampaikan kami berterimakasih kepada pemerintah kabupaten bangka atas atensi dan prioritas dari kabupaten bangka untuk melindungi pekerja rentan dilingkungannya.
“ini sebagai pionir di kepulauan di bangka belitung dan menjadi contoh untuk kabupaten dan kota lain, kami memberikan apresiasi atas kepedulian pemerintah kabupaten bangka dalam melindungi pekerja rentan yang ada di wilayah kabupaten bangka ini. Terobosan yang dilakukan di tahun 2024 yang lalu memang berdampak baik bagi para pekerja di kabupaten bangka”, terang evi.
Pemerintah Kabupaten Bangka terus berkomitmen akan memberikan perlindungan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi bekerja rentan di ekosistem perkebunan sawit melalui BPJS Ketenagakerjaan.