Pemkab Bangka Stop Aktifitas Pembukaan Lahan Milik Abun dan PT. SAML di Mendo

Mendo Barat - Pemerintah Kabupaten Bangka bersinergi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah menghentikan aktifitas pembukaan lahan perkebunan sawit bagi PT SAML dan Riki Yanto alias Abun, Jum'at (29/10/19) di Kecamatan Mendo Barat.

Sejumlah atribut seperti spanduk larangan beroperasi yang terpasang di 5 titik.

Setelah melakukan penelusuran, tim gabungan yang bergerak menyusuri lahan menemukan 11 alat berat yang disembunyikan di tengah hutan yang bertempat tidak jauh dari lokasi.

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Akhmad Mukhsin SH, berharap pihak PT maupun Abun dapat kooperatif dengan Pemerintah Daerah dengan mentaati larangan beroperasi.

"Ini merupakan langkah preventif kita dan kita minta agar pihak PT dan saudara Abun dapat mentaatinya," katanya.

Sementara itu, Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulityono menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika pihak PT tetap memaksa untuk melakukan aktifitas pada titik yang telah dikoordinatkan.

"Apabila masih tidak mengindahkan, kita akan ambil langkah tegas," pungkasnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka, Kemas Arfani menyatakan, penertiban dilakukan setelah sebelumnya sempat dilakukan mediasi namun belum ada titik temu.

"Sebelumnya sudah melewati mediasi sebanyak 3 kali namun berhubung tidak ada titik temu maka kita bekerjasama dengan aparat gabungan untuk melakukan penertiban dan meneruskan ini ke rana hukum" pungkasnya.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
Dede Sukmana
Fotografer: 
Dede Sukmana
Editor: 
Derika | Khadafi