Rapat Paripurna DPRD, PJ Bupati Bangka Sampaikan Raperda Laporan Pertanggung Jawaban APBD 2024

Sungailiat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna dengan 3 agenda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka, Kamis (05/06/2025). Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bangka, Hendra Yunus.

Agenda pertama yakni penyampaian Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA.2024, ke dua Penyampaian Rancangan Perubahan KUA/PPAS TA.2025, dan yang ketiga Penyampaian Hasil Reses.

Pj. Bupati Bangka Jantani Ali menyampaikan secara langsung Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA.2024 dan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA/PPAS TA.2025. Dalam konteks penyusunan APBD guna meneruskan pembangunan tahun 2025 kita harus percepat langkah dan beradaptasi dengan berbagai perubahan yang semakin kompensasi dinamis.

“pada tahun ini langkah awal yang sudah kita lakukan adalah memfokuskan APBD 2025 pada pencapaian sasaran strategis daerah, namun di dalam perjalanannya di awal tahun ini juga terlaksana APBD 2025 menghadapi dinamika yang cukup tinggi”, ucapnya. 

Sejak ditetapkan peraturan daerah tahun nomor 9 tahun 2024 tentang APBD tahun 2025 telah terjadi berbagai perubahan perkembangan yang berdampak pada berbagai asumsi dan indikator APBD maupun berdampak pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan daerah.

“paling tidak terdapat 3 faktor utama yang mempunyai dampak signifikan terhadap keberlangsungan APBD tahun 2025, pertama adanya berbagai kebijakan pemerintah terutama inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dan pelaksanaan APBD dan  APBN Tahun anggaran 2025, kedua penyesuaian perhitungan silva hasil audit BPK dan ketiga beberapa dinamika penyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran mendahului KUA APBD”, bebernya.

Penyampaian Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA.2024 terdiri dari 7 laporan yakni laporan realisasi anggaran, laporan neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan saldo anggaran lebih, dan cacatan atas laporan keuangan.

“sepenuhnya kami sadari bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di Kabupaten Bangka tahun 2024 dan Rancangan Perubahan KUA/PPAS TA.2025 masih banyak terdapat kekurangan karenanya kami mengharapkan saran dan masukan dari pimpinan dan anggota DPRD dalam upaya perbaikan kedepannya”, tutupnya.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
Dolly
Fotografer: 
Dolly
Editor: 
M. Khadafi