Sungailiat – Pemerintah Kabupaten Bangka melalui UKBPJ Kabupaten Bangka meyelenggarakan sosialisasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Rabu (3/12/2025) bertempat di Ruang Pertemuan Parai Tenggiri Kantor Bupati Bangka.
Sosialisasi ini diadakan mengingat adanya Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Barang dan Jasa.
Wakil Bupati Bangka yang membuka langsung kegiatan ini menjelaskan bahwa Pengadaan barang dan jasa memang selalu dinamis dan terus berkembang seiring dengan perubahan kebutuhan dan teknologi.
“Sosialisasi yang dilakukan hari ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bangka untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme KPA serta PPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka mengingat peraturan pengelolaan barang dan jasa selalu dinamis dan mengikutin perkembangan zaman”, jelas Syahbudin.
Kemampuan SDM pada pengadaan barang dan jasa harus secara menyeluruh mulai dari pembahasan, perencanaan, pelaksanaan hingga serah terima hasil sehingga perlu adanya SDM yang mampu mengelola fungsi pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap melalui sosialisasi ini KPA dan PPK bisa mengupdate pengetahuan dan kompetensi dalam pengelolaan barang dan jasa agar tidak tertinggal dalam mengikuti ritme perkembangan terkait peraturan tersebut”, ungkap Syahbudin.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk terinputnya tender dan nontender tahun 2025 dan 2026, dan terinputnya rencana umum pengadaan 2026 tepat waktu.
Peserta sosialisasi ini di ikuti sebanyak 128 orang yang terdiri dari KPA, PPK, Eseleon III dan PPTK.
Kegiatan ini diadakan selama 2 hari mulai tanggal 3 hingga 4 desember 2025 dengan nara sumber langsung dari LKPP RI dan bagian pengadaan barang jasa Pemerintah Kabupaten Bangka.
