Pemkab Bangka Tinjau Ulang RTRW

Sungailiat, bangka.go.id - Peraturan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perlu dilakukan peninjauan ulang. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengevaluasi pembangunan tata ruang yang lebih mencerminkan visi misi Kabupaten Bangka 'Setara'.

”Pekembangan suatu daerah sangatalah dinamis, sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang peraturan terkait rencana tata ruang wilayah. Dan hal tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan asalkan sesuai peraturan menteri Agraria dan Pertanahan Nasional," ujar Bupati Bangka saat membuka kegiatan foccus group discussion, Selasa (27/8/2019).

RTRW Kabupaten Bangka telah disusun dan dituangkan pada peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2013. Peraturan daerah tersebutlah yang mementukan RTRW Kabupaten Bangka untuk periode 2010-2030.

Dengan melaksanakan pembahasan antara pihak Provinsi dan Kabupaten Bangka beserta OPD terkait diharapkan mampu memberikan saran masukan terkait tata ruang di Kabupaten Bangka. Jika terjadi perubahan nantinya akan dituangkan dalam surat Keputusan Bupati Bangka.

Pengkajian terhadap RTRW akan melalui tiga tahapan yaitu ; pengkajian, evaluasi, dan penilaianan. Selain ketiga hal tersebut diperlukan neraca dan pola tata ruang guna menilai kelayakan dan ketepatan RTRW yang telah disusun.

"Dalam penilaian RTRW tersebut perlu koordinasi antara pihak Provinsi dan Kabupaten agar menemukan sinergisitas. Peran Provinsi nantinya hanya bersifat umum dan lebih detailnya akan ada di tingkat Kabupaten," ungkap Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bangka Belitung, Yunus.

Selain itu, pembahasan terkait tapal batas antar Kabupaten menjadi persoalan yang sangat perlu diselesaikan. Karena sejauh ini masih adanya ketidak jelasaan batasan antar wilayah Kabupaten Bangka dengan Kabupaten di sekitarnya.

"Permasalahan perbatasan wilayah inilah yang menjadi persoalan RTRW di wilayah Kabupaten. Dan penyelesaiannya perlu keterlibatan pihak provinsi karena terkait dua kabupaten," pungkas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Bangka, Elvi.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
A Mangatas
Fotografer: 
A Mangatas
Editor: 
Derika/M. Khadafi