Sungailiat - Pj Bupati Bangka Jantani Ali S.T bersama Ketua DPRD Bangka Jumadi menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bangka dan DPRD Bangka tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Bangka, Jumat (31/10/2025).
Melalui kesepakatan ini, kedua belah pihak menyetujui Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026 yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD (R-APBD) Tahun Anggaran 2026 meliputi kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, penerimaan pembiayaan daerah.
Dalam arahanya Pj Bupati mengatakan, bahwa penandatanganan KUA dan PPAS merupakan momentum penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
“Kesepahaman bersama KUA dan PPAS adalah wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah pembangunan yang berpihak pada masyarakat,” ujar Pj Bupati
Untuk itu, Dalam upaya mendorong pencapaian target pembangunan ditengah ketidakpastian ini, APBD Diarahkan untuk penguatan kualitas belanja agar lebih efektif dan produktif.
"Sejalan dengan konsep value for money sehingga memberikan perbaikan dan manfaat nyara bagi perekonomoan dan kesejahteraan masyarakat,"lanjutnya
