SUNGAILIAT – Pemkab Bangka melalui Dinas Sosial bersama Kejaksaan Negeri Bangka melaksanakan Penerapan Keputusan Pidana Kerja Sosial terhadap Terpidana yang sdah diputuskan Pengadilan Negeri Sungailiat beberapa waktu yang lalu.
Eksekusi Putusan Inkrah Pidana Kerja Sosial ini dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bangka melalui serah terima Terpidana Kerja Sosial atas nama Junedi Saputra di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Kamis (26/2/2026), dan dihadiri oleh Wakil Bupati Syahbudin, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti Saad, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Baharuddin Bafa.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Bangka menyerahkan terpidana atas nama Junaidi atas putusan Pengadilan Negeri Sungailiat dikenakan pidana kerja sosial. Hal tersebut berdasarkan pelaksanaan dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Bangka dengan Pemkab Bangka.
“Hari ini kita melaksanakan ekseskusi, pertama untuk di Kabupaten Bangka terkait putusan pidana kerja sosial terhadap atasnama tersangka Junaidi, kemudian kami serahkan terpidana yang diputuskan pengadilan untuk menjalankan pidana kerja sosial, hal tersebut berdasarkan kerjasama antara kejaksaan dengan Pemkab Bangka," ujar Herya Sakti Saad
Lebih lanjut Kajari Bangka menjelaskan bakwa pelaksanaan penerapan pidana kerja sosial ini, sesuai dengan perintah UU dan KUHP yang baru terkait jenis tindak pidana, salah satunya tindak pidana kerja sosial.
“Untuk mempercepat proses pidana dan memberikan rasa kemanusiaan kepada pelaku tindak pidana, apabila prosesnya memenuhi syarat diantara dibawa ancaman 5 tahun, ada perdamaian dan anak masih usia muda," Imbuh Heryadi Sakti Saad.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka Baharuddin Bafa menjelaskan tersangka Junaidi ini untuk sementara akan dipekerjakan di Dinas Sosial Kabupaten Bangka kemudian selanjutnya akan diajukan untuk mendapatkan pelatihan kerja ke balai latihan kerja,
“Secara teknis kami sudah membuat jadwal, kepala petugas dari dinas sosial untuk memberikan pendidikan, pekerjaan yang harus dilakukan, sesuai jadwal yang telah ada. Nantinya tersangka Junaidi, tidak dikerjakan Dinas Sosial, bisa juga bekerja dipanti sosial, rumah sakit, tempat ibadah dan lainya." jelas Baharuddin.
