Sungailiat - Wakil Bupati Bangka, Syahbudin nampaknya bersikap tegas dengan kejadian tumbangya tower dan menimpa rumah warga di Lingkungan Nangnung, Sungailiat pada Senin kemarin. Syahbudin meminta permasalahan tersebut agar segera dituntaskan tanpa merugikan pihak manapun.
"Kita menginginkan permasalahan tersebut cepat diselesaikan sehingga tidak ada gejolak dari segala pihak. Kita juga tidak mau hal-hal yang beresiko buruk terjadi kedepannya," ujar Syahbudin dalam pertemuan bersama pihak pemilik tower di Ruang Rapat Kerja Wakil Bupati Bangka, Kamis (18/7/2019).
Perwakilan pihak pemilik tower juga telah turun dan melihat langsung dampak dari tumbangnya tower setinggi 42 meter tersebut. Selain mengkaji penyebab tumbangnya tower, pihaknya juga akan mengakomodir kerugian dan kerusakan dari pemilik rumah yang nantinya akan diganti rugi.
"Kami akan bertanggung jawab dan mengakomodir kerugian sekecil apapun itu. Kami juga berharap masih bisa mendirikan kembali dilokasi tersebut," tutur perwakilan perusahaan pemilik tower, Samudi.
Soal perizinan mendirikan bangunan yang dimiliki oleh PT. Daya Mitra Telekomunikasi masih berlaku hingga 8 tahun kedepan. Tetapi hal ini akan sangat bergantung dengan keputusan dengan warga di sekitar wilayah berdirinya tower.
Saat ini warga telah mengajukan surat penolakan pendirikan tower yang ditandatangani oleh warga sekitar bersama kaling dan diserahkan kepada Camat Sungailiat. Warga menginginkan tower tidak dibangun kembali di tempat tersebut karena telah memberikan rasa trauma.
Sebagai pihak yang yang bertugas menegakan perda, Kasatpol PP Dalyan Amri menyatakan pihaknya dapat merobohkan bangunan apabila tidak memiliki izin, menyalahi aturan, atau bangunan tersebut membahayakan. "Apabila warga sekitar merasa terganggu dengan adanya tower, maka menjadi bahan masukan dan pertimbangan bagi kami," pungkasnya.