Bupati Bangka Sampaikan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Admin IKP

Sungailiat Bupati Bangka Fery Insani menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Bangka Tahun 2025 – 2055 pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka bertempat di Ruang Rapat Mahligai DPRD Kabupaten Bangka, Jumat (14/8/2026).
Raperda RPTPLH tersebut sudah masuk daftar program pembentukan peraturan daerah Propemperda tahun anggaran 2026. Racangan peraturan daerah ini merupakan usulan bupati dan sudah melalui proses pengharmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan raperda oleh bagian hukum dan ham serta bersama perangkat daerah teknis.
Bupati Bangka Fery Insani dalam sambutannya mengatakan bahwa RPPLH ini sangat penting dan apabila sudah di perdakan di 2027 maka kawasan budidaya, perkebunan dan kawasan lainnya yang diatur dalam tata ruang yang bagian tak terpisahkan dari dokumen tata ruang.
“Seiring dengan kita melakukan revisi tata ruang, dan kami sampaikan pada tahun 2026 kita mendapat asistensi dan alokasi dana dari kementerian ATR, karena pada esensinya membangun itu adalah mengisi ruang, dan kita berada pada ruang yang sudah tumbuh, dan mudah mudah raperda ini bisa selesai pada tahun ini,” kata Fery Insani.
Raperda yang telah disampaikan oleh bupati akan ditindak lanjuti oleh DPRD yang akan dibahas secara mendalam dan membentuk pansus, serta rapat komisi untuk melakukan pengkajian pasal demi pasal sehingga mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan bupati.
Dalam rapat paripurna ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUS PPAS tahun 2026 dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS 2027.
Photografer : Dolly
Penulis : Dolly
Editor : Khadafi
Sumber : Dinkominfotik





