Desa Kimak Ditetapkan Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi Oleh KPK
Admin IKP

Merawang – Pemerintahan Desa Kimak resmi di nobatkan oleh Tim Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Dipermas KPK RI sebagai Role Model desa anti korupsi setelah melalui rapat pleno yang dilakukan oleh tim penilai, Selasa (15/9/2026) bertempat di Kantor Desa Kimak.
Sebelum melakukan rapat pleno kegiatan penilaian ini dimulai dari paparan pemenuhan indikator desa anti korupsi oleh kepala desa kimak, diskusi, tanya jawab, verifikasi dokumen pemenuhan indikator untuk dilakukan klarifikasi dan konfirmasi tim penilai, serta kunjungan lapangan.
Ketua tim perluasan percontohan desa anti korupsi Dipermas KPK RI Firlana Ismayadin mengucapkan selamat kepada Pemerintahan Desa Kimak menjadi percontohan desa antikorupsi yang ada di Kabupaten Bangka.
“Setelah melalui berbagai tahapan yang dilakukan dari hasil penilaian indikator desa anti korupsi Desa Kimak Kecamatan Merawang berpredikat istimewa dengan total nilai 94,5 sehingga desa kimak hari ini resmi menjadi percontohan desa anti korupsi khusus di Kabupaten Bangka tahun 2026,” ucap Firlana Ismayadin.

Dengan ditetapkan Desa Kimak menjadi percontohan desa anti korupsi, Desa Kimak sudah unggul ditransparansi anggaran, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan tata kelola pemerintahan desa.
Acara penilaian tersebut di hadiri oleh ketua tim perluasan percontohan desa anti korupsi Provinsi babel Yurismansyah, Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Darius, Kepada Dispemdes Kabupaten Bangka Dalian Amri, Plt. Kepala Dinkominfotik Gulyano Penalva, Bumdes Kimak, BPD Desa Kimak, serta perangkat desa kimak.
Photografer : Andra
Penulis : Dolly
Editor : Khadafi
Sumber : Dinkominfotik





