Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi, Desa Kimak Didatangi Tim Penilaian KPK
Admin IKP

Merawang – Bupati Bangka Fery Insani menghadiri kegiatan Penilaian Desa Anti Korupsi Provinsi Kepulauan Babel Tahun Anggaran 2026 yang dilakukan oleh Tim Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Dipermas KPK RI bertempat di Desa Kimak Kecamatan Merawang, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan Penilaian ini sudah dimulai sejak dari bulan februari hingga september 2026. Program Desa Antikorupsi yang merupakan pencanangan dari KPK bukan sekedar suatu seremonial belaka tetapi program ini untuk membangun desa tertib administrasi dan menanamkan nilai nilai kejujuran dan keterbukaan partisipasi publik dalam setiap proses penganggaran.
Bupati Bangka Fery Insani dalam hal ini mengatakan bahwa kami menyambut baik kegiatan ini dan berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada kita semua, khususnya pemerintahan desa untuk terus berkomitmen dalam upayaupaya pencegahan korupsi.
“Alhamdulillah, hari ini desa kimak dilakukan penilaian oleh tim KPK serta tim Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku perwakilan Kabupaten Bangka sebagai desa percontohan anti korupsi. Kami berharap semoga pemerintah desa kimak serta seluruh komponen masyarakat mampu menunjukkan integritas, komitmen, konsistensi dan semangat anti korupsi dalam setiap kegiatan penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan di desa,” kata Fery Insani.
Bupati juga berharap Desa Kimak dapat menjadi role model bagi desa desa lainnya terutama di Kabupaten Bangka sehingga pada akhirnya nanti seluruh desa di kabupaten bangka benar-benar melaksanakan pemerintahan desa yang bersih tanpa praktik-praktik korupsi.
“Kami ucapkan terimakasih kepada pemerintah Desa Kimak, Bpd, Kemasyarakatan Bumdes, dan lembaga seluruh masyarakat yang telah berperan aktif dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ucap Bupati.

Sementara itu ketua tim perluasan percontohan desa anti korupsi dipermas KPK RI Firlana Ismayadin mengungkapkan bahwa sejak lahirnya Undang Undang Desa Tahun 2014 hala pertama yang harus kita lakukan adalah menyadarkan pemerintahan desa.
“Dulu pemerintahan desa tidak memikirkan bagaimana cara penyusunan penetapan RPJMDes, APBDes serta melibatkan masyarakat. Justru dari 2014 sampai 2022 fenomena yang sama sama kita tidak inginkan muncul yakni tingginya tingkat korupsi di pemerintahan desa,” ungkap Firlana Ismayadin.
“Dari catatan kami yang kami dapat dari berbagai aparat penegak hukum sudah 973 pelaku kepala desa dan perangkat desa yang ditangani kasus korupsinya oleh aparat penegak hukum dan data ini berhenti di tahun 2022, kita masih belum melihat untuk data terbarunya mudah mudahan tidak bertambah lagi angka tersebut,” ujarnya.
Pada 2021 KPK melahirkan lima komponen dan delapan belas indikator desa anti korupsi, lima komponen tersebut yakni tata kelola laksana pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, peran serta masyarakat dan kearifan lokal.
“Untuk urusan delapan belas indikator tersebut KPK tidak menyusun sendiri karena KPK bukan yang pintar tentang desa, KPK bekerjasama dengan Kemendagri, Kementerian Desa serta melibatkan Ombusman RI untuk melihat struktur pelayanan publik di tingkat desa,” ungkap Firlana Ismayadin.
Photografer : Andra
Penulis : Dolly
Editor : Khadafi
Sumber : Dinkominfotik





