Sungailiat – Di Hari Kemerdekaan Indonesia Yang Ke – 80 Tahun 2025 Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Bukit Semut Sungailiat mendapatkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa yang diberikan secara simbolis oleh Pj. Bupati Bangka kepada perwakilan warga binaan di ruang pertemuan Lapas Bukit Semut Sungailiat, Minggu (17/08/2025).
Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa adalah dua jenis remisi yang diberikan kepada narapidana di Indonesia. Remisi Umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi Dasawarsa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana selama 10 tahun atau lebih. Tujuan remisi dasawarsa adalah untuk memberikan pengurangan masa pidana kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan telah menjalani sebagian besar masa pidananya.
Pj. Bupati Bangka Jantani Ali dalam hal ini menyampaikan bahwa remisi yang diterima ini bukan diberi secara sukarela, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi nara pidana dan anak binaan yang telah bersunguh sungguh mengikuti program pembinaan yang di selenggarakan oleh unit pelaksanan teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur.
“saya ucapkan kepada anak binaan yang telah dapat remisi pengurangan masa tahanan ini, jadikan momentum ini sebagai motifasi untuk berperilaku baik mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan yang bersunguh sungguh serta tunjukkan perilaku dan sikap yang baik”, kata Pj. Bupati.
“jadilah insan yang baik taat hukum tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, jadi lah individu yang dapat diterima kembali di masyarakat serta dapat membuka kesempatan baru untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan mencapai tujuan yang diinginkan”, ujarnya.
Tahun 2025 ini sebanyak 303 orang mendapatkan remisi umum, 307 orang mendapatkan remisi dasawarsa dan yang langsung bebas sebanyak 19 orang.