Sungailiat – Pemerintah Kabupaten Bangka melaksanakan Rapat Percepatan Pensertifikatan Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, jumat (02/05/2025) bertempat di Ruang Pertemuan Parai Tenggiri Kantor Bupati Bangka.
Kegiatan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pj. Sekda Bangka Thony Marza dalam keterangannya mengatakan bahwa pengusulan pensertifikatan tanah tanah milik pemerintah daerah sesuai dengan target yang telah di berikan sebelumnya.
“target sertifikat tanah yang akan kita proses itu sebanyak 412 bidang tanah, dan ini tetap kita proses sehingga jumlah target tersebut dapat kita laksanakan”, kata thony.
Untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Bangka mempunyai 1357 aset tanah yang terdata, sedangkan yang sudah tersertifikasi sebanyak 584.
Pj. Sekda juga menambahkan, hambatan selama ini dalam pensertifikatan lahan milik pemda lebih banyak dikarenakan ada hal hal yang belum Clear sehingga terjadi hambatan disana sini seperti adanya gugatan saat mau disertifikatkan.
“untuk pensertifikatan tanah milik daerah ini statusnya memang harus clean and clear”, jelasnya.
lahan yang belum disertifikat di kabupaten bangka ada berbagai macam diantara nya sekolah, fasilitas kesehatan, kantor, dan tanah di bawah jalan.
Sementara itu plt Kepala Dinperkpp kabupaten bangka Moh Nursi dalam hal ini menuturkan dengan adanya percepatan ini kita akan mengumpulkan data data dari dinas untuk syarat persertifikatan.
“insya’allah satu bulan kedepan akan terselesaikan, dan pada tahun 2025 ini targer dari 412 lahan itu sudah tersertifikasi seluruhnya”, tutur nursih.
“untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di beberapa tempat saat ini, akan kita lakukan musyawarah mufakat ditingkat bawah. Apabila kepemilikan aset itu sudah pasti milik daerah maka akan kita buat berupa surat keterangan aset”, jelasnya.